Oleh : Supriyanto

(Kedaulatan Rakyat, Jumat, 11 Juli 2003)

AKHIR-AKHIR ini, perdebatan yang menjurus kepada antagonisme antara konsepsi Islam dan sekulerisme dalam sistem politik dan negara kembali muncul ke permukaan dari tingkat wacana sampai pada praktik politik, dari tingkat global hingga berbias ke tingkat nasional dan bahkan lokal. Sejumlah kalangan intelektual muslim berpendapat, bahwa Islam tidak cocok dengan sekulerisme. Bahkan ada yang sampai pada kesimpulan, sepanjang menyatakan diri Muslim, seseorang tidak bisa menjadi sekularis.

Sedangkan di kalangan intelektual yang dikategorikan sekuler ada perbedaan argumentasi dan perspektif dalam memposisikan agama dalam filsafat politik dan sistem ketatanegaraan. Pertama, bagi sebagian kalangan rasionalis dan atheis menyatakan, agama dan sekulerisme bertentangan satu sama lain. Sekulerisme itu bersifat non religius, jika tidak boleh dikatakan anti agama. Filsafat politik sekuler tidak punya hubungan dengan ajaran atau doktrin agama apapun. Dalam proses legislasi, tidak ada keharusan untuk mempertimbangkan praktik keagamaan, bahkan umat beragama tidak bebas mempraktikkan agama semaunya di depan publik. Model semacam ini dikembangkan di masa kekuasaan komunis di Rusia dan Cina.

Kedua, sekulerisme tidak harus mempertentangkan antara agama dan agama, meskipun kedua terpisah dan mempunyai posisi yang berbeda. Model sekuler Barat yang liberal
menempatkan agama bukan sebagai sesuatu yang tabu, tetapi juga bukan faktor mendasar terhadap kebijakan negara. Urusan negara dijalankan secara terpisah dari
pertimbangan agama. Negara-negara Barat lain, kurang lebih mengambil sikap yang sama. Negara tetap independen dari gereja. Pada kenyataannya, gereja dan
negara merupakan dua domain yang sama sekali berbeda dan tidak saling mencampuri. Sampai batas tertentu, model Barat ini lebih dekat dengan filsafat politik sekuler.

Dunia Islam memiliki ciri khas dan keunikan sendiri. Seperti halnya dalam konteks politik di dunia Barat, dunia Islam juga memperlihatkan keragaman dan tidak homogen. Dalam arti, setiap negara yang mengklaim sebagai negara Islam atau menempatkan hukum-hukum agama sebagai sumber hukum tertinggi dan falsafah negara mempunyai perbedaan yang amat mendasar, meski mayoritas penduduknya beragama Islam. Ternyata
komunalitas agama tidak dengan sendirinya berarti komunalitas sosial dan tradisi politik. Sebagaimana masyarakat dan realitas sosialnya berbeda, juga tradisi-tradisinya.

Aljazair misalnya, merupakan negara modern yang westernised. Karena itu, mengalami guncangan hebat saat sebagian warganya menginginkan “negara Islam” versi mereka. Turki merupakan negara muslim tetapi juga memilih menjadi negara sekuler sejak revolusi nasional yang dipimpin oleh Kemal Pasha, 1924. Di antara negara-negara Arab seperti Tunisia dan Maroko juga telah melakukan modernisasi dan liberalisasi, meski secara empiris tidak dapat disebut sebagai negara sekuler. Islam tetap menjadi agama negara. Jordania juga merupakan negara moderat dengan sepuluh persen penduduknya beragama Kristen.

 

Di sisi lain, Irak pada masa Saddam Husein dikuasai oleh Partai Baath yang berhaluan Sosialis-Nasionalis. Dengan demikian tampak jelas bahwa di negara-negara Islam tidak ada kesamaan dalam hal karakter politik dan keagamaannya. Terdapat perbedaan yang sangat mencolok dalam ragam corak karakter politik, dari karakter Islam yang rigid seperti Arab Saudi, liberal seperti Aljazair dan Malaysia, hinga sekuler seperti Turki. Tidak ada homogenitas, sejauh menyangkut ortodoksi, liberalisme atau sekularisme tergantung pada kecondongan penguasa (the rulling classes) di negara itu, selain kepentingan dan aliansi politik the rulling classes Mun’im A Sirry: 2001).

Tidak adanya homogenitas dalam konsepsi negara Islam disebabkan karena Alquran tidak menjelaskan konsep negara atau nasionalisme teritorial. Tidak ada teks-teks keagaman yang menjelaskan kewajiban kaum muslimin membentuk negara agama atau teokrasi. Sebaliknya, Alquran amat menekankan masalah kebenaran, keadilan, kasih sayang, toleransi, dan solidaritas. Sepanjang memenuhi nilai-nilai tersebut seluruh warga
negara dapat hidup bersama secara damai dan harmonis, tanpa membedakan agama yang dianutnya.

 

Keberpihakan kepada kaum lemah (dhuafa dan mustadhafin) juga lebih ditekankan pada posisi sosial, ekonomi dan politik kaum yang marginal bukan pada penekanan agama apa yang dianutnya, sehingga konsep ini menunjukkan universalitas Islam sebagai rahmatan lil alamin. Dengan demikiian konsepsi negara Islam yang dikenal dalam fiqh siyasah tidak lebih dari konstruksi historis yang dilakukan sejumlah fukaha (ahli hukum Islam) membuat dn merumuskan aturan-aturan Syariah dan bentuk konfigurasi negara Islam yang rigid dan eksklusif. Satu hal tidak dapat dibantah, penafsiran mereka amat dipengaruhi oleh situasi historis, etos sosial, dan realitas yang mengitarinya.

Dengan kata lain, diperlukan pemikiran ulang dan reformulasi atas hak-hak non muslim. Konstruksi agama sebagai basis hak-hak politik rakyat seperti dikemukakan oleh ulama-ulama zaman pertengahan amat dimungkinkan untuk ditinjau kembali. Model yang dapat kita rujuk adalah Mitsaq al-Madinah (Piagam Madinah) yang tidak membedakan hak-hak politik warga masyarakat. Piagam itu — setidaknya dalam semangat — menyediakan petunjuk pemberian hak-hak politik kepada seluruh warga negara, tanpa membedakan agama.

Dalam konteks Indonesia, negara kebangsaan yang dibangun oeh para pendiri republik memisahkan urusan agama dan negara, meskipun demikian tidak dapat juga dikatakan sebagai negara sekuler sebab negara masih menggunakan norma agama dalam sumber hukum negara, seperti adanya peradilan agama. Di samping itu negara menjamin kebebasan dan bahkan memfasilitasi hak-hak warga negaranya dalam beragama.

Konsepsi negara bangsa (nation state) atau Nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme yang sempit, melainkan nasionalisme yang universal. Dalam
ungkapan Soekarno (Pidato 1 Juni 1945) dikatakan, kita hendak mendirikan suatu negara semua buat semua bahkan buat satu orang, bukan buat satu golongan, tetapi
semua buat semua. Negara kebangsaan yang menghapuskan eksploitasi manusia oleh manusia dan eksploitasi banga oleh bangsa yang lain. Sehingga tidak dapat disamakan
dengan liberalisme dan sekulerisme di negara Barat dan tidak dapat dipertentangkan dengan konsepsi filsafat politik Islam tentang negara. Islam tidak bertentangan
dengan nasionalisme yang luhur, Islam hanyalah bertentangan dengan nasionalisme yang sempit yang membuat suatu bangsa membenci bangsa lain, nasionalisme yang bersifat chauvinisme. Assabiyah yang dikutuk oleh Allah adalah nasionalisme yang sempit dan
memecah belah persaudaraan sesama muslim.

Nasionalisme kita adalah suatu nasionalisme yang menerima rasa hidupnya sebagai suatu wahyu, dan menjalankan rasa hidupnya itu sebagai suatu bakti kepada sesama umat manusia dalam himpunan bangsa. Nilai profetis dari negara yang berdasarkan pada
Ketuhanan Yang Maha Esa. Nasionalisme kita adalah nasionalisme ketimuran, dan sama sekali bukanlah nasionalisme yang berakar pada liberalisme Barat dan sekulerisme. Nasionalisme Indonesia adalah suatu nasionalisme yang membuat kita menjadi perkakasnya Tuhan, dan membuat kita hidup dalam spiritualisme dan humanisme. q – d

 

*) Ir Supriyanto, Sekretaris Balitbang PDI Perjuangan DIY. Alumnus UII..