Kajian Kritis Atas Landasan Berfikir Kaum Liberal & Feminis

Sekularisme ialah pandangan hidup yang merupakan warisan sejarah perkembangan peradaban Barat. Abad Pertengahan di Eropa masih didominasi gereja sehingga menghambat kemajuan penelitian ilmiah. Penyebabnya adalah Bible mengandung hal-hal yang kontradiktif dengan akal. Faktanya, revolusi ilmiah (scientific revolution) yang dirintis Copernicus dengan teori heliosentris dianggap bertentangan dengan ajaran Bible.

Pertentangan antara akal dan Bible semakin mengkristal di zaman modern. Orang Barat menyebut zaman pertengahan di Eropa sebagai zaman kegelapan (dark ages), saat itu akal disubordinasikan di bawah Bible. Periode perkembangan selanjutnya (abad XVII-XIX) ditandai dengan lahirnya tokoh-tokoh rasionalisasi di Eropa. Filosof, teolog, sosiolog, psikolog, sejarawan dan politikus dan lain-lainnya menulis berbagai karya yang memfokuskan pada aspek kemanusiaan, kebebasan, dan keadilan.

Arus modernisasi semakin kuat dan tidak dapat dibendung, untuk mengantisipasi hal ini maka para teolog Barat menafsirkan Bible dengan penafsiran baru. Penafsiran baru ini kemudian dirangkai menjadi teologi sekular yang mengkritik posisi gereja dengan teologi lamanya yang dianggap ideal, lebih khusus lagi pada saat institusi gereja memiliki kekuasaan dan peran sentral pada abad pertengahan. Jadi, gagasan sekularisme muncul karena ketidaksanggupan doktrin dan dogma kristen untuk berhadapan dengan peradaban Barat yang terbentuk dari beragam unsur.

Memisahkan Agama Dari Kehidupan

Ada tiga komponen penting (kerangka asas) yang menjadi bagian dari upaya pengemban sekularisme membentuk sekularisasi kehidupan manusia, yaitu (1) disenchantment of nature (pengosongan nilai-nilai agama dari alam); (2) desacralization of politics (desakralisasi politik); (3) deconsecration of values (dekonsekrasi nilai-nilai).

Menurut Harvey Cox, disenchantment of nature (pengosongan nilai-nilai agama dari alam) ialah upaya untuk menyingkirkan tradisi atau agama yang menyatakan adanya kekuatan supernatural yang menjaga dunia. Hal ini tidak lain untuk menghilangkan anggapan bahwa dunia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Menurut Cox, pembebasan dunia dari nilai-nilai ghaib menjadi syarat penting bagi usaha-usaha urbanisasi dan modernisasi.

Desacralization of politics bermakna bahwa politik tidaklah sakral. Jadi, unsur-unsur agama harus disingkirkan dari politik. Arahan dari desacralization of politics ialah untuk membuat paradigma bahwa tidak boleh ada satupun negara yang mengadopsi agama sebagai landasan dalam sistem pemerintahan, ekonomi, sosial-budaya, pendidikan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan aktivitas politik (aktivitas pengurusan urusan rakyat, baik dalam negeri maupun luar negeri). Sedangkan yang dimaksud dengan deconsecration of values (dekonsekrasi nilai-nilai) adalah penyingkiran nilai-nilai agama dari kehidupan. Arahan dari salah satu bagian dalam konsep sekularisme ini ialah untuk membuat paradigma bahwa kebenaran itu bersifat relatif, tidak ada nilai yang mutlak. Konsep ini lahir dengan anggapan bahwa perspektif seseorang dipengaruhi oleh sosial-budaya, maka tidak ada seorangpun yang berhak memaksakan sistem nilainya kepada orang lain. Yang terkait dengan adanya “wahyu langit” konsep ini menjelaskan bahwa hal itu dapat terjadi dalam sejarah yang dibentuk oleh kondisi sosial dan politik tertentu. Jadi, intinya menurut salah satu bagian konsep cabang dari sekularisme ini ialah semua sistem nilai terbentuk oleh sejarah yang mengikuti ruang dan waktu tertentu.

Ketiga konsep yang menjadi bagian integral Sekularisme ini menegaskan bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan. Hal inilah yang menjadi landasan berfikir Kaum Liberal & Feminis. Meskipun, mereka adalah orang yang katanya percaya kepada adanya Pencipta alam semesta tapi worldview mereka adalah sekularisme. Kaum Liberal & Feminis menjadikan sekularisme sebagai landasan berfikir (qa’idah fikriyah), mereka menilai segala sesuatu berdasarkan landasan tersebut.

Negara Kapitalisme-Demokrasi & Kaum Liberal-Feminis

Dua hati yang tak terpisahkan itulah Negara Kapitalisme-Demokrasi (saat ini diwakili Amerika) dan Kaum Liberal-Feminis. Amerika mengkaji dan menganalisa bahwa Islam yang pernah tegak dalam wujud negara adidaya Khilafah Islam selama lebih kurang 1300 tahun mulai kembali menunjukkan kebangkitannya, setelah diruntuhkan oleh antek-antek Sekularisme (kemal, dkk).

Adanya para pengemban Islam yang konsisten dalam memperjuangkan agar Islam kembali tegak dalam kehidupan, dimana mereka berusaha membentuk kesadaran di tengah-tengah masyarakat agar kembali berhukum dengan hukum Islam. Inilah yang dilihat oleh Amerika (negara Kapitalisme-Demokrasi) sebagai sebuah ancaman, untuk itu mereka juga membentuk agen-agennya agar membentuk opini umum di tengah-tengah masyarakat bahwa sistem Kapitalisme-Demokrasi dengan aqidah Sekularisme merupakan sistem terbaik.

Majalah US News, dalam salah satu edisinya melaporkan tentang perang pemikiran yang sedang diluncurkan AS. Dalam artikel yang ditulis oleh David E. Kaplan, diungkapkan bahwa pada front yang tersembunyi melawan terorisme, Amerika membelanjakan jutaan dolar untuk mengubah wajah Islam ( In an Unseen front in the war on terrorism, America is Spending Millions…to Change the Very Face of Islam ). Artikel ini diberi judul “Hearts, Minds, and Dollars” [usnews.com, 25/4/05]. Tulisan ini didapat dengan investigasi wawancara lebih dari 100 orang narasumber dan puluhan laporan serta memorandum. Disimpulkan bahwa AS bukan hanya ingin mempengaruhi masyarakat muslim, tapi ingin mengubah wajah Islam itu sendiri:

“…Washington is plowing tens of millions of dollars into a campaign to influence not only Muslim societies but Islam itself.” Investigasi majalah itu menyatakan: “The White House has approved a classified new strategy, dubbed Muslim World Outreach, that for the first time states that the United States has a national security interest in influencing what happens within Islam. Because America is, as one official put it, ‘radioactive’ in the Islamic world, the plan calls for working through third parties -moderate Muslim nations, foundation, and reform groups- to promote shared values of democracy, women’s rights, and tolerance.

Perang model ini di CIA disebut dengan “political influence and propaganda”. Pentagon menyebutnya sebagai “psyops or strategic influence effort”. Paul Wolfowitz menyatakan, “this is a battle of ideas and a battle for mind”; sedangkan Condoleeza Rice menyatakan, “to win the war on terror, we must win a war of ideas.”

Untuk memuluskan rencananya itu, maka Amerika melakukan kampanye citra positif AS dan liberalisasi Islam (termasuk menyuarakan feminisme) di negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia. Seorang aktivis Jaringan Islam Liberal, pernah mengakui secara terbuka ia menerima dari Asia Foundation (tangannya Amerika di Asia) 1,4 Milyar per tahun.

Kebatilan Paradigma Berfikir Kaum Liberal & Feminis Dari Kalangan Kaum Muslimin

Aktivitas kaum Liberal & Feminis dalam menyuarakan ide-ide yang lahir dari qa’idah fikriyah (landasan berfikir) nya yaitu Sekularisme merupakan bentuk kegagalan intelektual. Kegagalan ini tampak dari metodologi mereka. Pendapat-pendapat yang pernah diungkapkan mereka ialah tidak ada syari’at Islam [Lutfi as-Syaukani, mailing list (milis) - ISLIB, 10 mei 2001; Mun’im A.Sirry, milis - ISLIB, 11 Mei 2001], relativisme tafsir [Taufik Amal, milis - ISLIB, 10 Mei 2001], pluralisme sebagai jawaban atas keberagaman [denny dkk, milis ISLIB].

Pendapat mereka ini layak dikritik karena beberapa kesalahan fatal disebabkan batilnya paradigma berfikir kaum Liberal & Feminis. Secara keilmuan, kesalahan umum kaum Liberal & Feminis adalah tidak memahami perbedaan mendasar dari konsepsi dan sejarah Kristen yang memunculkan Sekularisme dengan konsepsi dan sejarah Islam. Diluar hal itu, fakta hubungan antara Amerika dengan Kaum Liberal & Feminis sangat erat, hal itu mengindikasikan bahwa mereka adalah orang yang dibentuk untuk memuaskan ‘tuannya’ dengan mengabaikan metodologi kajian yang benar. Ada 4 perkara yang menunjukkan kebatilan metodologi mereka, yaitu (1) Menarik kesimpulan berdasarkan anggapan/asumsi; (2) Adanya sikap paradoks; (3) Salah dalam memahami fakta dan metode yang tidak ilmiah; (4) Stereotip dan tidak objektif.

(1) Menarik Kesimpulan berdasarkan anggapan/asumsi. Dalam tulisannya Lutfie mengatakan,”Saya menganggap konsep ‘syari’at Islam’ tidak ada. Itu adalah karangan orang-orang yang datang belakangan yang memiliki idealisasi yang berlebihan terhadap Islam…”. Setelah itu ia menyimpulkan bahwa tidak ada syari’at Islam. Dari sini, kita ketahui ia dan orang-orang yang serupa dengannya mengambil kesimpulan berdasarkan asumsi tanpa bisa menunjukkan bukti valid. Perlu dicatat, bukti kebenaran tidak tegak diatas anggapan atau asumsi. Ketidaksanggupan menemukan bukti tidak berarti bukti tidak ada. Secara normatif, Rasulullah saw. adalah penyampai wahyu (al-Qur’an) dari Allah SWT., ada banyak aturan yang membutuhkan penjelasan baik lisan maupun praktek. Penjelasan ini memiliki kekuatan hukum dan telah dilegalisasikan kekuatan hukumnya oleh Al-Qur’an yang merupakan wahyu Allah SWT. [lihat Qs.7: 157, dan banyak ayat serupa yang menjelaskan hal tersebut]. Secara historis, didapat informasi berharga mengenai keputusan-keputusan hukum, diantaranya tulisan sarjana Spanyol abad kelima, ibn Thallaa’ (404-497 H), bukunya berjudul ‘aqdhiyaat Rasuulillah’, dalam buku tersebut dimuat beberapa aktivitas yudisial beliau saw.

Aktivitas hukum yang menunjukkan pelaksanaan Syari’at Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah berjalan dengan sempurna di awal tegaknya Daulah Islam. Hal ini dapat dilihat dari bukti adanya Hakim. Bahkan untuk satu kota saja, Basrah di Irak pernah tercatat ada 13 orang Hakim [lihat: Menguji Keaslian Hadits-Hadits Hukum, Prof. M. M. Azami]. Selain itu ada literatur hukum abad pertama, seperti keputusan-keputusan Mu’adz (18 H), dibaca dan diriwayatkan oleh Tha’us (23-101 H) di Yaman (beberapa keputusan hukumnya bertanggal hingga tahun haji perpisahan Nabi) [Mushannaf, jilid 8, h.245], dan masih banyak literatur yang dapat ditemukan [lihat: Menguji Keaslian Hadits-Hadits Hukum, Prof. M. M. Azami]. Bukti ini dengan jelas menunjukkan adanya aktivitas hukum-hukum Islam yang mengindikasikan adanya Syari’at Islam.

(2) Adanya sikap paradoks. Kaum Liberal & Feminis menolak syari’at Islam, sikap paradoksnya dapat dilihat ketika mereka mencari justifikasi dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadits yang merupakan sumber hukum Islam. Disatu sisi mereka menolak syari’at tapi disisi lain menggunakan dalil dari syari’at. Bersikap kritis (skeptis) maupun tidak kritis terhadap syari’at Islam akan berakibat sama, yaitu menggugurkan seluruh argumen mereka. Contoh, ketika Mun’im a. Sirry mengatakan bahwa tidak ada syari’at Islam dengan dalil Qs.2: 256, “Tidak ada paksaan dalam agama.”, dia berkata bahwa ayat ini mengindikasikan makna anti ‘hukum’. Pada kondisi ini sesungguhnya ia sedang menggali suatu hukum dengan kekuatan hukum yang dimaknai ‘anti-hukum’dari dalil-dalil yang menjadi sumber hukum Islam, terlepas dari salah atau tidaknya argumennya (Penulis: istinbat hukumnya salah), tapi secara sadar atau tidak ia telah mengakui bahwa ayat-ayat Allah SWT yang tercantum dalam al-Qur’an ataupun as-Sunnah memiliki kekuatan hukum karena memiliki makna yang dapat menjustifikasi sesuatu (benda atau perbuatan) benar atau tidak, boleh atau tidak, dll. Artinya, sumber-sumber Islam memang mengandung hukum untuk dapat menilai suatu perbuatan (wajib, sunnah, haram, mubah, makruh) atau benda (halal atau haram).

(3) Salah dalam memahami fakta dan metode yang tidak ilmiah. Mereka sering mengutip pendapat ulama, tetapi sangat disayangkan mereka telah memalingkannya dari makna yang benar. Dilihat dari metode penelitian keilmuan manapun hal ini tidak dapat diterima sebagai bentuk kebenaran. Contoh, mengutip maqashid asy-syari’ah Imam Syathibi, tetapi dipelintir maknanya, Hifzh yang berarti pemeliharaan dipalingkan artinya oleh Kaum Liberal & Feminis menjadi kebebasan. Hifzh al-’aql (pemeliharaan akal) mereka artikan kebebasan berpendapat, dll. Sekali lagi, ini merupakan bentuk pengkajian yang tidak ilmiah karena tidak memenuhi metode pengkajian yang benar dalam kajian kaedah kebahasaan.

(4) Stereotip dan tidak objetif. Mereka meyakini bahwa ide pluralisme yaitu semua agama benar, dan artinya semua syari’at agama benar. Tetapi, mereka sering mengecualikan Islam dan syari’atnya. Bahkan ‘menganggap’ (klaim tanpa bukti) bahwa syari’at Islam tidak ada. Lutfie ketika membela Sekularisme menulis,”alangkah tidak fair jika mengecam sekularisme semata-mata karena kita merujuk pada praktik sekularisme yang salah.”. Disisi lain, mereka selalu menggunakan penerapan Islam yang salah karena ketidakpahaman umatnya akan syari’at Islam sebagai sarana untuk mengecam syari’at Islam. Jadi, sangat jelas hal ini menunjukkan bahwa digunakannya metodologi pengkajian yang tidak benar, bahkan stereotip dan tidak objektif.

Dari sisi epistemologis, secara umum dapat dikatakan bahwa pengkajian kaum Liberal & Feminis adalah skeptis. Meragukan kebenaran dan membenarkan keraguan. Bukan mencari kebenaran tapi pembenaran. Mencari-cari dalil untuk pembenaran bukan kebenaran. Sungguh telah nyata kebatilan paradigma berfikir mereka. Wallahu a’lam bi shawab [ahmad]